DPRD Lutim Akui Tak Pernah Baca AMDAL PT. PUL, Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Aspek Pengawasan

oleh -329 Dilihat
oleh
DPRD Lutim Akui Tak Pernah Baca AMDAL PT. PUL, Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Aspek Pengawasan
Pengawasan lingkungan di Kabupaten Luwu Timur kembali dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (31/03/2026).

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Pengawasan lingkungan di Kabupaten Luwu Timur kembali dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (31/03/2026).

Dalam RDP yang dihadiri oleh Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa (HAM) Lutim, manajemen PT. Prima Utama Lestari (PT PUL), sejumlah instansi terkait dan masyarakat itu, terungkap fakta serius.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, mengaku belum pernah membaca dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. PUL.

Dalam forum itu, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen AMDAL yang dipertanyakan oleh anggota DPRD Lutim.

Kondisi ini memicu kritik, dikarenakan AMDAL merupakan dokumen utama dalam pengawasan dampak lingkungan, terutama pada aktivitas pertambangan yang berisiko menimbulkan pencemaran.

Baca Juga:  Dugaan Limbah PT. PUL Cemari Sungai Ussu, Jakam Lutim Desak APH Turun Tangan

Pemerhati lingkungan Luwu Timur, Rihal Tamsil, menilai situasi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam sistem pengawasan.

“Ini bukan lagi kecolongan, tapi kelalaian sistemik. Pengawasan tidak mungkin berjalan jika dokumen utama seperti AMDAL tidak pernah dibaca DPRD dan bahkan tidak dihadirkan dalam forum resmi,” kata Rihal Tamsil.

Rihal menegaskan, AMDAL adalah instrumen dasar untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.

Rihal juga mengingatkan bahwa pengawasan lingkungan merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah dan DPRD.

Rihal merujuk pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  DLH Lutim Beri Ultimatum 21 Hari ke PT. PUL Usai Tanggul Limbah Jebol dan Cemari Sungai

“Tidak ada alasan bagi DPRD maupun DLH untuk tidak menguasai dokumen AMDAL. Ini dokumen publik yang menjadi dasar pengawasan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Rihal juga memperingatkan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya pencemaran yang merugikan masyarakat.

“Jika dibiarkan, publik berhak menilai ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah dari perusahaan. Perlindungan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak dalam RDP sepakat melakukan kunjungan lapangan pada Rabu, 01 April 2026.

Kunjungan ini bertujuan memeriksa langsung kondisi di lapangan sekaligus meminta perusahaan membuka dokumen AMDAL sebagai dasar evaluasi dan pengawasan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan pencemaran serta mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan dan instansi terkait. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.