Pemkab Lutim Terapkan Penghentian Kegiatan saat Masuk Waktu Salat

oleh -494 Dilihat
oleh
Pemkab Lutim Terapkan Penghentian Kegiatan saat Masuk Waktu Salat
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8/0160/KESRA tahun 2025 yang berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan salat berjamaah bagi umat Muslim.

LUWU TIMUR, KABARTANALUW.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8/0160/KESRA tahun 2025 yang berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan salat berjamaah bagi umat Muslim.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam edaran tersebut, Bupati Lutim menginstruksikan agar seluruh aktivitas di lingkungan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dihentikan sementara 20 menit sebelum azan Zuhur dan Ashar, guna memberikan kesempatan bagi pegawai melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Baca Juga:  Program Salat Berjamaahnya Diapresiasi, Ibas: Awalnya dengan Sedikit Paksaan

“Ini adalah bagian dari upaya membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan duniawi dan spiritual. Kita ingin memastikan pegawai memiliki ruang untuk menunaikan ibadah secara khidmat,” kata Irwan Bachri Syam.

Selain itu, Irwan juga mengimbau kepada pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar tetap menyampaikan informasi terkait waktu salat dengan cara yang baik dan sopan.

Selanjutnya, jadwal kegiatan kantor seperti rapat, bimtek, atau sosialisasi juga diminta untuk disesuaikan dengan waktu salat Zuhur dan Ashar.

Baca Juga:  Tekankan Pentingnya Salat Berjamaah di Masjid, Ibas Ajak Elemen Pemerintahan

Bagi pemeluk agama selain Islam, diimbau untuk menyesuaikan dengan keyakinannya masing-masing dan dapat menggunakan waktu tersebut untuk berdoa.

“Imbauan ini tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual kita dalam mewujudkan Luwu Timur yang religius dan berakhlak,” jelas Irwan.

Surat edaran ini resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.