PALOPO, KABARTANALUWU.ID – DPRD Kota Palopo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Ranperda Penertiban dan Pengawasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo, Bata Manurun, menargetkan regulasi ini rampung pada tahun 2025.
“Ranperda PBG dan Ranperda Penertiban serta Pengawasan menjadi prioritas kami untuk disahkan tahun ini,” kata Bata Manurun, Sabtu (22/03/2025).
Namun meski belum disahkan, kata Bata, DPRD Palopo tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran perizinan bangunan yang ada di Kota Palopo.
Bata juga mengimbau warga agar melaporkan dugaan pelanggaran izin dengan mengirimkan surat ke DPRD untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pelanggaran izin bangunan bisa kita bahas di RDP tanpa harus menunggu perda ini disahkan. Masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan kapan saja jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya. (*/)