Kejari Lutim Minta Aparat Desa Catat Aset Secara Digital

oleh -318 Dilihat
oleh
Kejari Lutim Minta Aparat Desa Catat Aset Secara Digital
Seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur diharapkan mulai memperkuat pengelolaan dan pencatatan aset desa secara digital sebagai bentuk ketertiban administrasi juga demi peningkatan kemanan.

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur diharapkan mulai memperkuat pengelolaan dan pencatatan aset desa secara digital sebagai bentuk ketertiban administrasi juga demi peningkatan kemanan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Binsar Uli, SH pada penyuluhan hukum yang digelar di Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur, Selasa (29/09/2026).

Binsar Uli mengatakan, aparat desa haru paham terkait hukum pengelolaan aset desa, bahaya narkoba, serta perlindungan anak yang terjadi di wilayahnya.

“Hal ini penting dipahami oleh aparat desa dan masyarakat, karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial di tingkat desa,” kata Binsar Uli.

Binsar menjelaskan, edukasi mengenai narkoba dan perlindungan anak juga diperlukan, agar masyarakat memahami risiko serta dapat melakukan langkah pencegahan sejak dini.

“Pencegahan sejak dini harus menjadi hal yang harus dilakukan oleh semua pihak. Narkoba sangat berbahaya bagi masyarakat, utamanya bagi generasi muda kita,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Lutim Gelar Kampanye Anti Korupsi

Binsar menambahkan, digitalisasi tidak harus langsung menggunakan sistem yang kompleks, pemerintah desa setidaknya perlu memiliki salinan atau backup dokumen aset dalam bentuk digital.

“Minimal setiap dokumen aset memiliki back-up dalam bentuk soft copy. Kalau dokumen fisik hilang atau rusak, kita masih memiliki data cadangan yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tomoni Timur, Yulius, mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum terkait pemahaman mengenai aspek hukum sangat penting, terutama bagi aparat desa yang terlibat dalam pengelolaan aset dan keuangan desa.

“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, mulai dari pencatatan, penyimpanan dokumen sampai dengan pemutakhiran datanya. Kita juga perlu mulai melakukan digitalisasi pencatatan aset,” ujarnya .

Olehnya, Yulius meminta aparat desa tidak menganggap pencatatan aset sekadar sebagai pekerjaan administrasi, tetapi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Penyuluhan ini juga menjadi ruang bagi aparat desa dan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tutupnya.

Penyuluhan ini diikuti Kepala Desa Cendana Hitam Timur, sekretaris desa, aparat desa, Ketua BPD, Gapoktan, pengelola BUMDes, para kepala dusun, TP-PKK, serta unsur masyarakat lainnya. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.