Kajari Lutim Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi

oleh -74 Dilihat
oleh
Kajari Lutim Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum dan penyidikan perkara tidak dapat berjalan atas dasar asumsi atau opini publik semata.

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum dan penyidikan perkara tidak dapat berjalan atas dasar asumsi atau opini publik semata.

Penegasan tersebut disampaikan di hadapan massa aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) yang mendatangi Kantor Kejari Luwu Timur untuk menuntut kejelasan penanganan sebuah perkara, Senin (07/09/2026).

Di hadapan puluhan pendemo, Berthy menjelaskan, kerja-kerja penyidikan membutuhkan landasan hukum yang kuat, fakta-fakta objektif, serta alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Lutim Gelar Kampanye Anti Korupsi

“Kami sebagai penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Asumsi itu hanya pantas dijadikan bahan obrolan di warung kopi, dan sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan,” ujar Berthy.

Pernyataan tegas ini dilontarkan guna merespons berbagai spekulasi dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan kasus yang sedang disidik lembaganya.

Ia memastikan bahwa institusinya tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun selama proses hukum berlangsung.

Pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengajak masyarakat dan perwakilan pendemo untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku, seraya membuka ruang komunikasi agar penanganan perkara dapat dikawal secara objektif hingga tuntas. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.