Tertibkan Aset, Pemprov Sulsel Siapkan Pengembangan Stadion Mattoanging sebagai Kawasan Olahraga

oleh -231 Dilihat
oleh
Tertibkan Aset, Pemprov Sulsel Siapkan Pengembangan Stadion Mattoanging sebagai Kawasan Olahraga
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban terhadap salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Rabu (15/07/2026).

Makassar, Kabartanaluwu.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban terhadap salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Rabu (15/07/2026).

Penertiban berlangsung lancar dan tertib dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, koordinasi lintas instansi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mas, menegaskan bahwa objek yang ditertibkan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bersertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah,” ujar Marwan.

Menurut Marwah, langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” katanya.

Marwan mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat.

Pengembangan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga sekaligus mendukung aktivitas masyarakat, pembinaan atlet, dan pemanfaatan ruang publik di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Bupati Lutim Janji Lanjutkan Pembangunan Stadion Andi Hasan

“Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Marwan mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata.

Menurutnya, dua perkara yang telah diputus itu belum menghasilkan putusan yang menyatakan hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada YOSS.

“YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut,” ujarnya.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pemanfaatannya bagi kepentingan publik, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban aset tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel.

Selain itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, dan pihak terkait lainnya. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.