Lampaui Target Nasional Perlindungan LP2B, Menteri ATR Apresiasi Sulsel

oleh -311 Dilihat
oleh
Lampaui Target Nasional Perlindungan LP2B, Menteri ATR Apresiasi Sulsel
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan perlindungan lahan pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Makassar, Kabartanaluwu.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan perlindungan lahan pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dalam situasi global yang tidak menentu saat ini. Karena itu, kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” kata Nusron.

Menurutnya, perlindungan LP2B menjadi fondasi untuk mendukung empat program prioritas nasional, yakni swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri dan pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen atau melampaui target nasional.

Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan.

“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Temui Kementerian PU, Bupati Lutra Perjuangkan Irigasi untuk 20 Ribu Hektare Sawah

Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Nusron juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam rakor tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan, Sulawesi Selatan merupakan salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia sekaligus penopang ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia.

“Hingga saat ini, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS),” kata Jufri Rahman.

Capaian tersebut telah melampaui target akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan perlindungan LP2B secara bertahap hingga mencapai minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.

“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” kata Jufri Rahman.

Jufri berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dapat mempertahankan luasan LP2B yang telah ditetapkan, mengintegrasikan LP2B ke dalam RTRW dan RDTR, meningkatkan pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan pertanian, serta menyampaikan perkembangan penetapan dan perlindungan LP2B secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sulawesi Selatan adalah salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia dan penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Peran strategis ini menuntut kita melindungi lahan pertanian pangan secara serius dan konsisten,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan opsi pengendalian alih fungsi lahan melalui moratorium terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sawah eksisting, dengan pengecualian bagi hak atas tanah nonpertanian yang telah diterbitkan secara sah serta pembangunan untuk Proyek Strategis Nasional.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.