Tim Gabungan Pemkab Lutim dan Bea Cukai, Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

oleh -245 Dilihat
oleh
Tim Gabungan Pemkab Lutim dan Bea Cukai, Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Sedikitnya 41.248 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi terpadu “Gempur Rokok Ilegal” oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Sedikitnya 41.248 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi terpadu “Gempur Rokok Ilegal” oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, Kantor Bea Cukai Malili, dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Luwu Timur ini, akan menggelar operasi selama tiga hari mulai tanggal 17 hingga 19 Juni 2026.

Operasi tersebut menyasar sejumlah toko, warung, dan tempat usaha di lima kecamatan, yakni Malili, Angkona, Tomoni, Wasuponda, dan Towuti yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyimpanan rokok tanpa dokumen resmi.

Hasil pemeriksaan di lapangan, puluhan ribu batang rokok yang diamankan diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak memiliki nomor pendaftaran produk, serta tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga:  Gelar Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Satu Warga

“Kerja sama lintas instansi ini terus kami perkuat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak dan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Ibrahim, Jumat (19/06/2026).

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna menutup ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Timur.

“Setiap barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah masuk dan beredarnya rokok tanpa cukai resmi,” tegasnya.

Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malili untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya guna menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.