Proyek Irigasi Bontorihu Bulukumba Disorot, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel

oleh -193 Dilihat
oleh
Proyek Irigasi Bontorihu Bulukumba Disorot, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Sulsel
Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang menegaskan bahwa proyek Bontorihu, bukan merupakan kewenangan Pemprov Sulsel.

Makassar, Kabartanaluwu.id – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel.

Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kekeliruan persepsi publik terhadap pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur.

Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat.

Baca Juga:  Musrenbang Sulsel 2025–2029 Resmi Dibuka, Gubernur Sulsel Sebut Akselerasi Pembangunan Dimulai 2027

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (03/05/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Dalam skema tersebut, pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS dan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Pemprov Sulsel menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintah, meskipun tidak seluruh proyek berada dalam kewenangan provinsi.

Baca Juga:  Ini Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel di Momentum 27 Tahun Luwu Utara

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta memastikan kebenaran sumber berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.