PT. HNI di Lutim Diduga Pekerjakan TKA Tanpa Dokumen Resmi

oleh -438 Dilihat
oleh
PT. HNI di Lutim Diduga Pekerjakan TKA Tanpa Dokumen Resmi
PT. Huayu Nikel Indonesia (HNI) di Luwu Timur, diduga mempekerjakan tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi.

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – PT. Huayu Nikel Indonesia (HNI) di Luwu Timur, diduga mempekerjakan tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi.

Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur di Pelabuhan Waru-waru, Kecamatan Malili, Kamis (09/04/2026).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Jhoni Patabi, mengungkapkan, bahwa tujuh TKA tersebut tidak mengantongi dokumen wajib berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Ada tujuh orang yang tidak memiliki RPTKA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak mempekerjakan mereka,” kata Jhoni Patabi.

Baca Juga:  POMU Siap Eksplorasi, Bupati Lutim Tekankan Serapan Tenaga Kerja Lokal

RPTKA merupakan syarat utama yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing dan wajib disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Namun, Jhoni menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak lebih jauh terkait status keimigrasian para TKA tersebut. “Kami tidak punya kewenangan soal visa dan deportasi. Itu ranah Imigrasi,” jelasnya.

Selain itu, ketujuh TKA tersebut diketahui telah tinggal di pemukiman warga di Desa Puncak Indah, Malili.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Huayu Nikel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.