Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sesuai arahan dari Kemendagri, akan mulai berlaku tanggal 10 April 2026 mendatang di Luwu Timur.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan, kebijakan WFH bukanlah bentuk pelonggaran kerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang menuntut profesionalisme dan kedisiplinan yang sama seperti saat bekerja di kantor.
“WFH ini hanya perubahan pola kerja. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, hanya saja dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga meminta seluruh ASN tetap wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, serta memastikan target kinerja tercapai. Pengawasan dan evaluasi kinerja akan tetap dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD guna menjaga akuntabilitas.
“Kebijakan ini sejalan dengan upaya percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Digitalisasi layanan menjadi kunci utama agar proses administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara jarak jauh.
Dengan aturan ini, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing satu hari dalam sepekan, tanpa mengurangi kualitas maupun kontinuitas pelayanan publik.
Selain meningkatkan efektivitas kerja, penerapan WFH juga diharapkan mampu memberikan dampak positif dari sisi efisiensi anggaran dan lingkungan.
Pengurangan mobilitas harian ASN diyakini dapat menekan konsumsi bahan bakar, listrik, serta biaya operasional kantor.
Di sisi lain, langkah ini turut berkontribusi dalam mengurangi tingkat polusi udara.
Dengan penerapan WFH ini, Pemkab Luwu Timur berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih produktif sekaligus memberikan keseimbangan antara kinerja aparatur dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. (*/)





