DLH Lutim Beri Ultimatum 21 Hari ke PT. PUL Usai Tanggul Limbah Jebol dan Cemari Sungai

oleh -24 Dilihat
oleh
DLH Lutim Beri Ultimatum 21 Hari ke PT. PUL Usai Tanggul Limbah Jebol dan Cemari Sungai
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pencemaran Sungai Ussu. Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan, Kamis (26/03/2026).

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pencemaran Sungai Ussu. Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan, Kamis (26/03/2026).

Air sungai nampak keruh diduga akibat aktivitas perusahaan tambang PT PUL
Diketahui sebelumnya, Anto Albadru, Ketua Forum Masyarakat Desa Ussu, juga sebagai aktifis masyarakat peduli lingkungan menyuarakan ke pihak perusahaan PT PUL terkait pencemaran lingkungan dan penggunaan jalan desa.

Hasil tuntutan itu, Tim DLH Luwu Timur menemukan fakta mengejutkan, tanggul settling pond milik PT. Prima Utama Lestari (PT PUL) dilaporkan jebol.

Temuan tersebut menjadi sorotan utama karena kolam penampungan limbah di area Blok 3 itu tidak mampu menahan volume air buangan dari aktivitas pit tambang, sehingga mengalir langsung ke Sungai Ussu.

Kepala tim pengawasan DLH Lutim, Rini Wahyuni, bersama aparat Desa Ussu menjelaskan, selain jebolnya tanggul, sistem pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memadai.

Baca Juga:  Dugaan Limbah PT. PUL Cemari Sungai Ussu, Jakam Lutim Desak APH Turun Tangan

“Jumlah kompartemen settling pond tidak sebanding dengan debit air yang dihasilkan, serta lokasinya yang terlalu dekat dengan badan sungai memperbesar risiko pencemaran,” kata Rini Wahyuni.

“Air yang keluar dari kolam juga tidak melalui proses treatment, sehingga dalam kondisi sangat keruh,” tambahnya.

Timbulkan Dampak Serius

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar aliran Sungai Ussu, terutama jika tidak segera ditangani.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Rini, DLH Lutim memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada PT. PUL.

“Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan dan penambahan fasilitas settling pond, mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, meningkatkan pengawasan operasional, serta melakukan pengerukan sedimen baik di kolam maupun di sekitar aliran sungai,” katanya.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Lutim Pertanyakan Standar Penanganan Tumpahan Minyak PT. Vale

Tak hanya itu, lanjut Rini, PT. PUL juga diminta melakukan pengambilan sampel air di titik jebol serta di hilir sungai untuk diuji di laboratorium, guna memastikan tingkat pencemaran pascakejadian.

“Untuk memperketat pengendalian, perusahaan juga akan membangun control box di area sediment pond sebagai sistem pengatur aliran sebelum air masuk ke kompartemen,” jelasnya.

Beri Batas 21 Hari

Terkait dengan kasus ini, DLH Lutim memberikan batas waktu 21 hari kepada PT. PUL untuk menuntaskan seluruh perbaikan yang direkomendasikan.

“Selama periode tersebut, pengawasan rutin akan dilakukan setiap pekan oleh instansi terkait guna memastikan komitmen perusahaan dalam memulihkan kondisi lingkungan,” ujar Rini.

Kasus ini, urai Rini, menjadi pengingat keras akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah Luwu Timur.

Baca Juga:  Pipa Minyak PT. Vale Bocor, Aktivis Lingkungan Lutim Minta APH Lakukan Investigasi

PT. PUL Akan Jalankan Seluruh Kesepakatan

Sementara itu, pihak eksternal PT PUL, Hanif, mengakui adanya kejadian jebol pada settling pond Blok 3.

Ia menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti hasil berita acara yang telah disepakati bersama Dinas Lingkungan Hidup.

“Memang ada yang jebol, dan kami akan mengikuti seluruh poin hasil verifikasi yang sudah disepakati bersama DLH,” ungkap Hanif.

Hanif juga menambahkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir curah hujan cukup tinggi, sehingga volume air meningkat dan menyebabkan kondisi over capacity pada settling pond Blok 3.

“Faktor curah hujan beberapa pekan terakhir cukup tinggi, sehingga volume air meningkat dan menyebabkan over capacity pada settling pond,” tambahnya.

Nampak hadir dalam pertemuan ini, Kabid Penataan Lingkungan, Kadek Pasek, didampingi tim pengawas, Kades Ussu, Rahmat, Ietua BPD Ussu, masyarakat desa Ussu serta pihak PT. PUL. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.