Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Tetap Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu

oleh -35 Dilihat
oleh
Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Tetap Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Makassar, Kabartanaluwu.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/03/2026).

Baca Juga:  Gubernur Sulsel: Komisi II DPR RI Dengar Aspirasi DOB Luwu Raya

Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.

Meski begitu, Gubernur Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga:  E-Katalog Sulsel Meningkat Rp995 Miliar, Gubernur Diganjar Terbaik 2 Nasional dari LKPP

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.