Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang di konsumsi, dibayarkan pada bulan Ramadhan beserta Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Luwu Timur.
“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” kata Amran Akmal, Selasa (03/03/2026).
Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah:
1. Beras TERENDAH Rp13.000 x 3 kg = Rp. 39.000/orang,
2. Beras SEDANG Rp15.000 x 3 kg = Rp. 45.000/orang,
3. Beras TERTINGGI Rp17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.
Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) ialah Rp30.000/KK.
“Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 1.000.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp35.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra Lutim. (*/)

