Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur (Lutim) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (28/01/2026) besok.
Sosialisasi ini dalam rangka pelaksanaan penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Industri Malili di Lampia.
Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage mengatakan, pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
Menurutnya, pemerintah juga telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu.
“Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” kata Ramadan Pirage.
Ramadan menambahkan, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita menghargai proses dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Permintaan Ganti Rugi
Sebelumnya, sejumlah petani penggarap lahan milik pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili mendatangi dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, ada juga petani penggarap lahan milik pemerintah justru meminta ganti rugi tanah yang bahkan nilai tanah yang ditawarkan senilai Rp1.380.750.000.000 atau Rp1.38 Triliun.
Selain tanah, petani ini juga memberikan penawaran kepada pemerintah daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, pihak petani akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Namun pihak pemerintah menegaskan tidak akan mengganti nilai tanah kecuali tanaman dan bangunan yang ada di kawasan industri, dengan alasan tanah itu merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
Pada pertemuan ini, Kepala Desa Harapan diminta untuk menghadirkan para tokoh masyarakat serta masyarakat petani atau pekebun penggarap lahan milik Pemerintah.
Untuk diketahui, tanah di kawasan industri milik Pemerintah Daerah telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah akan memberikan Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan bukan mengganti nilai tanah sesuai permintaan kelompok tertentu.
Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter.
Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel. (*/)







