Apresiasi para Wajib Pajak, Pemkab Lutim Beri Reward

oleh -301 Dilihat
oleh
Apresiasi para Wajib Pajak, Pemkab Lutim Beri Reward
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan reward kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan reward kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penyerahan dilakukan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Puspawati Husler, pada momentum perayaan HUT Korpri ke-54 tahun, di Lapangan Pendidikan, Malili, Senin (01/12/2025).

Dalam amanatnya, Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, menyampaikan, penyerahan penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha, perusahaan, dan individu yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan daerah,” kata Irwan Bachri Syam.

Baca Juga:  Bupati Lutim Sebut Pajak PBJT Dongkrak PAD

Irwan berharap, semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk terus taat dan berpartisipasi aktif dalam membangun Luwu Timur Juara, (Maju, dan Sejahtera).

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, menjelaskan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar para wajib pajak semakin tertib administrasi dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Hari ini kita memberikan apresiasi kepada mereka yang benar-benar memberikan kontribusi kepada daerah. Semoga ini dapat menjadi informasi luas kepada seluruh wajib pajak, agar semakin taat untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Muhammad Yusri.

Baca Juga:  Bapenda Lutim Gelar Sosialisasi Perda Pajak

Berikut 34 daftar penerima penghargaan wajib pajak:

  1. Kategori Wajib Pajak Teladan
    – Hotel Mireya
    – Hotel Alexa
    – PT. Vale Indonesia Tbk
    – Texture.
  2. Kategori Wajib Pajak Berkontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu:
    – PT. Vale Indonesia Tbk
    – PT. Citra Lampia Mandiri
  3. Catering:
    – PT. Patra Supplies and Services
    – CV. Rivano Arna Jaya
  4. Hotel/Wisma/Penginapan:
    – Hotel Lusiana
    – Hotel Ilagaligo
  5. Parkir:
    – PT. Midi Utama Indonesia
  6. Rumah Makan:
    – Texture
    – Nonano
    – Rumah Makan Mas Untung Malili
  7. Air Tanah:
    – CV. Restu
    – CV. Hijrahku
  8. Hiburan:
    – Waterpark Semoga Lestari
    – Permandian Alamiah
  9. Reklame:
    – CV. Takka Karya Abadi
    – PT. Djarum
  10. PPJ:
    – PT. Vale Indonesia Tbk
    – PT. PLN
  11. BPHTB:
    – PPAT & Notaris Irmawati
    – Risjab Salim, S.H., M.Kn
  12. Kategori Wajib Pajak Inovatif:
    – Rumah Makan Teko
  13. Kategori Wajib Pajak Zona Tertib Administrasi:
    Hotel Tonapa
  14. Kategori Lunas Tepat Waktu (PBB-P2):
    – Lunas 10 s.d. 35 Juta — (Bantilang)
    – Lunas 35 s.d. 50 Juta — (Magani)
    – Lunas 50 s.d. 65 Juta — (Wawondula)
    – Lunas 65 s.d. 80 Juta — (Mulyasri)
    – Lunas 80 s.d. 120 Juta — (Mandiri)
    – Lunas 120 Juta ke atas — (Tampinna)
  15. Kategori Pengguna Qris Terbanyak
    – OPD Pengguna QRIS Terbanyak Dalam Pembayaran Pajak Daerah (RSUD I Lagaligo)
    – WP Pengguna QRIS Terbanyak Dalam Pembayaran Pajak Daerah (Notaris Irmawati). (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.