BKAD Lutim Gelar Uji Konsekuensi DIK

oleh -457 Dilihat
oleh
BKAD Lutim Gelar Uji Konsekuensi DIK
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur, menggelar kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), Rabu (01/10/2025).

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur, menggelar kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), Rabu (01/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris BKAD, Awaluddin Umar, berlangsung di Aula BKAD dan dihadiri oleh tenaga ahli PPID, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Humas, admin PPID Utama, para kepala bidang, serta staf BKAD.

Dalam arahannya, Awaluddin menekankan bahwa DIK bukan bentuk menutup diri dari publik. “Masyarakat tetap mendapat hak informasi, namun informasi yang bersifat rahasia dan belum final, tetap terlindungi sesuai aturan,” kata Awaluddin.

Baca Juga:  PKA Jeneponto Gelar Studi Lapangan di Kabupaten Luwu Timur

Sementara itu, tenaga ahli PPID, Yulianus, menekankan pentingnya memastikan keseimbangan antara hak publik memperoleh informasi dengan kewajiban badan publik melindungi informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan dampak negatif.

“Transparansi adalah prinsip utama, namun tidak semua informasi dapat serta merta dibuka. Ada dokumen yang bersifat internal, belum final, atau memang diatur undang-undang untuk dikecualikan,” kata Yulianus.

“Melalui uji konsekuensi ini, kita menegaskan daftar informasi yang memang harus dijaga kerahasiaannya sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Stunting, BKKBN Sulsel Gelar Bimtek Pengasuhan Anak di Lutim

Uji konsekuensi ini menghasilkan penetapan DIK BKAD yang akan menjadi pedoman dalam pelayanan informasi publik ke depan, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terjamin, namun tetap menjaga kerahasiaan informasi tertentu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dengan adanya penetapan ini, BKAD Lutim berharap penetapan ini semakin memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia, sehingga pelayanan informasi publik berjalan sesuai prinsip good governance. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.