Bupati Lutim Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Pengadilan Agama

oleh -329 Dilihat
oleh
Bupati Lutim Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Pengadilan Agama
Momentum penting kembali tercipta di Kota Malili dengan diselenggarakannya acara groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Malili.

Luwu Timur, Kabartanaluwu.id – Momentum penting kembali tercipta di Kota Malili dengan diselenggarakannya acara groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Malili.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) sidang terpadu, serta peresmian Mushola Al-Hikam yang baru saja selesai dibangun di lingkungan kantor Pengadilan Agama Malili, Kamis (04/09/2025).

‎Dalam sambutannya, Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam (Ibas) menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada unsur Forkopimda dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Hadiri Peresmian Gereja, Pemkab Lutim Dukung Kehidupan Beragama yang Harmonis dan Inklusif

‎“Kami senantiasa memberikan dukungan kepada unsur Forkopimda Luwu Timur, khususnya hari ini terkait pembangunan rumah dinas yang kami dukung sepenuhnya dengan memaksimalkan bantuan fasilitas pendukung. Harapan kami, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” kata Irwan Bachri Syam.

Irwan juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Agama Malili atas pelayanan terbaik yang telah diberikan selama ini.

“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pengadilan Agama Malili, yang koordinasi dan kolaborasinya berjalan dengan baik. Kami berharap sinergi antar unsur Forkopimda terus terjaga dan dipelihara,” tambahnya.

Baca Juga:  Hadiri Peresmian di Beringin Jaya, Wabup Lutim Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

‎Ketua Pengadilan Agama Malili, Rajiman, mengungkapkan bahwa, dalam beberapa tahun terakhir, perkara yang paling banyak ditangani adalah perceraian, dispensasi perkawinan, dan masalah kebendaan.

‎”Sejak awal kami hadir dengan membuka ruang sinergi bersama pemerintah, karena tugas kami banyak terkait hal-hal tersebut. Tahun 2022 tercatat sekitar 40 dispensasi, 2023 sebanyak 30-an, dan tahun 2024 sekitar 25 kasus,” jelas Rajiman.

‎Rajiman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar sosialisasi ke desa-desa, dibantu unsur Forkopimda, agar masyarakat memahami masalah-masalah tersebut secara lebih mendasar.

Baca Juga:  Tinjau Labkesmas, Bupati Lutim Berharap Pembangunan Segera Rampung

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., mengimbau masyarakat agar tidak menganggap enteng masalah perceraian karena dampaknya sangat besar, terutama terhadap anak-anak dan keluarga besar kedua belah pihak.

“Sebagai Ketua PTA Makassar, saya menghimbau agar perkara perceraian tidak dianggap mudah. Kami juga berharap Kementerian Agama dapat memberikan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk Bupati dan unsur Forkopimda,” jelas Dr. Khaeril.

‎Acara groundbreaking dilakukan secara simbolis oleh Bupati Irwan dan Ketua PTA Makassar, di mana Bupati Irwan melakukan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan rumah dinas.

Baca Juga:  Usung Desain Baru, Pembangunan Islamic Centre Lutim Dilanjutkan

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Sidang Terpadu antara Pemerintah Luwu Timur, Pengadilan Agama Malili, dan Kementerian Agama Luwu Timur, yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

‎Tidak berhenti sampai di situ, Bupati Irwan kemudian melanjutkan kegiatan ke lokasi Mushola Al-Hikam Pengadilan Agama Malili untuk peresmian. Sebagai tanda simbolis, Bupati Irwan dan Ketua PTA Makassar melakukan pemotongan pita sebagai tanda peresmian mushola tersebut.

‎Turut hadir dalam acara Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan rombongan dari PTA Makassar, Kapolres Lutim, AKBP Ario Putranto TM, Pabung Lutim, Mayor Arm. Syafaruddin, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, Kepala Kemenag Lutim, H. Muhammad Yunus, serta tamu undangan lainnya. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.