Aktivis Lingkungan Lutim Pertanyakan Standar Penanganan Tumpahan Minyak PT. Vale

oleh -853 Dilihat
oleh
Aktivis Lingkungan Lutim Pertanyakan Standar Penanganan Tumpahan Minyak PT. Vale

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Direktur Eksekutif Belantara Indonesia Foundation, Suaib Laibe, mempertanyakan standar penangan lingkungan yang dilakukan PT. Vale akibat kebocoran saluran pipa minyak perusahan tambang nikel itu.

Menurut Suaib, penanganan lingkungan seperti apa yang dilakukan PT. Vale sehingga menyatakan memastikan keselamatan lingkungan.

“Penanganan seperti apa yang dilakukan sehingga bisa memastikan bahwa lingkungan yang dicemari oleh tumpahan minyak itu baik-baik saja?”, kata Suaib Laibe.

Baca Juga:  Pipa Minyak PT. Vale Bocor, Aktivis Lingkungan Lutim Minta APH Lakukan Investigasi

Kalau hanya sekedar menyedot dan menutup aliran air agar dampaknya tidak meluas, menurut Suaib, itu hanya sekedar antisipasi jangka pendek.

“Bagaimana dengan endapan minyak di dasar air, apa yang dilakukan PT. Vale soal ini? Sementara masalah terbesar yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak itu adalah endapan minyak di dasar air dan sumber-sumber air bersi masyarakat yang tercemar. Belum lagi lahan-lahan oertanian, tambak, dan penyakit yang timbulkan kelak”, kata aktivis lingkungan ini.

Suaib juga mempertanyakan standar pengelolaan tumpahan minyak di perairan yang dilakukan PT. Vale.

Baca Juga:  Pemkab Lutim dan PT. Vale Sepakat Jalin Kerjasama

“Apakah pengelolahan tumpahan minyak yang dilakukan PT. Vale saat ini sudah memenuhi standar nasional dan internasional. Penanganan tumpahan minyak itu tidak asal dilakukan, ada aturan nasional dan internasional yang wajib dipedomani sebagai standar,” jelasnya.

Suaib menyebutkan beberapa aturan tentang penangan tumpahan minyak di oerairan, baik di sungai maupun dilautan, antara lain, MARPOL 73/78 Annex I – pencegahan pencemaran minyak dari kapal, OPRC 1990 – kesiapsiagaan & kerja sama internasional, OPRC-HNS Protocol 2000 – zat berbahaya/beracun, CLC 1992 – tanggung jawab perdata dan ganti rugi.

“Ada pula Fund Convention 1992 – dana kompensasi, Nasional (Indonesia, update), UU 32/2014 tentang Kelautan – perlindungan lingkungan laut, UU 32/2009 tentang PPLH (sudah direvisi sebagian oleh UU Cipta Kerja 2020), PP 22/2021 – pengganti PP lama tentang izin/persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Lutim dan PT. Vale Sepakat Jalin Kerjasama

Selain itu, lanjut Suaib, ada juga Perpres 109/2006 – Timnas & Puskodalnas tumpahan minyak, Perpres 76/2022 – pengesahan OPRC 1990, Permenhub 39/2021 – revisi Permenhub 58/2013, penanggulangan pencemaran di perairan & pelabuhan, Permenhub 29/2014 – pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

Pipa saluran minyak milik PT Vale di Dusun Molindowe, Desa Lioka, Kecamatan Towuti, LuwubTimur, dikabrkan jebol, Sabtu (23/08/2025), mengakibatkan tumpahan minyak ke saluran irigasi dan sungai. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.