Palopo, Kabartanaluwu.id – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, bersama Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin, menghadiri Paripurna DPRD Kota Palopo dengan agenda penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Rapat penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 202 ini, berlangsung di ruang paripurna DPRD Palopo, Jumat (22/08/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, mengatakan, perubahan APBD disusun dengan berpedoman pada Permendagri no. 15 tahun 2024 dan PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit, program, hingga jenis belanja,” kata Naili Trisal.
Naili menambahkan, pada sisi pendapatan daerah, ditargetkan Rp1,019 triliun lebih atau turun Rp24,81 miliar dibanding APBD pokok 2025.
Penurunan tersebut dipicu adanya keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025, terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah, serta rasionalisasi target pendapatan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.
Sementara untuk belanja daerah, ditetapkan Rp1,027 triliun lebih atau turun Rp13,83 miliar dari anggaran pokok. Sedangkan pembiayaan netto mengalami surplus Rp8,03 miliar yang akan menutup defisit APBD Perubahan 2025.
“Penyesuaian ini tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah serta efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Saya mengingatkan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan APBD Perubahan tetap taat aturan,” tutupnya. (*/)