Ibas Larang Bangun Rumah Tanpa Izin di Luwu Timur

oleh -521 Dilihat
oleh
Ibas Larang Bangun Rumah Tanpa Izin di Luwu Timur
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri rapat evaluasi pengembangan perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu (20/08/2025).

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri rapat evaluasi pengembangan perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu (20/08/2025).

Dalam arahannya, Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, menyampaikan, ada 32 pengembang yang ada di Luwu Timur dan ada 8 yang baru mengajukan untuk proses administrasi dan perizinan.

“Kami sangat terbuka terhadap investasi yang dilakukan oleh teman-teman pengembang untuk daerah kami ini. Tetapi perlu untuk kita semua permaklumkan adalah khaidah-khaidah, baik itu peraturan dan regulasi harus menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan,” kata Ibas sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Serius Bangun Bandara, Ibas Temui Dirjen Kementerian Perhubungan

Lebih lanjut, Ibas mengatakan, daerah Luwu Timur adalah daerah tropis atau daerah yang curah hujannya cukup tinggi, sehingga perlu memperhatikan lokasi yang menjadi tempat untuk membangun perumahan.

“Saya tegaskan bahwa jangankan perumahan, pertambangan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di daerah belakang kami ini, karena cepat atau lambat akan terjadi longsor. Sekiranya ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

“Jangan karena ada lokasi kemudian bekerjasama dengan pemilik lahan, sehingga tidak ada pertimbangan langsung sikat bangun perumahan yang penting laku cepat,” katanya.

Baca Juga:  Pimpin Apel Penertiban PKB, Bupati Lutim Imbau Masyarakat Taat Pajak

Selanjutnya, orang nomor satu di Lutim ini akan mengundang seluruh perbankan untuk tidak menyetujui developer atau pengembang bila mana tidak ada izin dari pemerintah daerah.

“Saya akan sampaikan ke Perbankan bahwa perusahaan ini jangan coba-coba diakamodir. Karena kalau tidak seperti itu, kasihan daerah kami ini. Untuk perizinan saja tidak diindahkan bagaimana dengan yang lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Ibas menyampaikan akan memberlakukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), jika masih ada yang tidak taat pada aturan yang ada.

Baca Juga:  Usung Desain Baru, Pembangunan Islamic Centre Lutim Dilanjutkan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin, menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi setelah melakukan monitoring di lapangan, maka aspek-aspek yang menjadi perhatian terutama bagi pengembang meliput administrasi dan legalitas.

“Selain itu, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, dan evaluasi hak konsumen,” kata Syahmuddin.

Pengembang perumahan, kata Syahmuddin, memiliki peran strategis dalam penyediaan huniaan yang layak, terjangkau, dan memenuhi standar teknis dan administratif.

Baca Juga:  Sidak Pembangunan Pasar Tomoni, Ibas: Proyek Ini Harus Rampung Secepatnya

“Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menjamin pembangunan sesuai dengan rencana dan perizinan yang disetujui,” tutupnya.

Turut hadir pada rapat ini para Kepala OPD dan para developer di Kabupaten Luwu Timur. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.