Bapenda Lutim Gelar Sosialisasi Perda Pajak

oleh -1260 Dilihat
oleh
Bapenda Lutim Gelar Sosialisasi Perda Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, kembali menggelar kegiatan Literasi masyarakat terkait peraturan daerah, khususnya mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan.

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, kembali menggelar kegiatan Literasi masyarakat terkait peraturan daerah, khususnya mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan.

Kegiatan ini merupakan hari terakhir dari rangkaian sosialisasi yang dipusatkan di Warkop Dialog, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Rabu (06/08/2025).

Sosialisasi tersebut menyasar langsung para pelaku usaha perhotelan yang beroperasi di wilayah Tomoni, Mangkutana dan Wotu, di antaranya: Sumber Urip 1, Sumber Urip 2, Sumber Urip 3, Penginapan 28 Family, Penginapan 3 Putra, Wisma Twins Moya, Wisma Abadi, Hotel Sikumbang, dan Wisma Melati Mekar.

Baca Juga:  Pimpin Apel Penertiban PKB, Bupati Lutim Imbau Masyarakat Taat Pajak

Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said, turut hadir menyampaikan materi utama bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa.

Dalam pemaparannya, Muhammad Said menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha perhotelan.

“Kami telah melakukan sosialisasi di tiga wilayah, yakni Malili, Nuha, dan terakhir hari ini di Tomoni. Harapannya, kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak,” ungkap Muhammad Said.

Baca Juga:  Pemkot dan DPRD Palopo Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2024

Lebih lanjut, Said menyampaikan tiga tujuan utama dari kegiatan ini, yaitu:

1. Meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP);
2. Mendorong kepatuhan administratif, serta meminimalisir manipulasi dan penghindaran pajak;
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak melalui sistem digital, seperti e-SPTPD dan QRIS untuk pembayaran.

Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme PBJT mulai dari tarif, objek pajak, hingga pelaporan dan kewajiban pembayaran merupakan kunci dalam menciptakan tata kelola pajak yang transparan dan efisien.

“Dengan meningkatnya literasi dan kepatuhan pajak, Bapenda optimistis sektor perhotelan akan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat pembangunan menuju Luwu Timur yang Maju dan Sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga:  IAIN dan Pemkot Palopo Sosialisasi Naskah Akademik Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Lutim, Indra Fawzy, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah.

“Kami dari Satpol-PP siap mendukung Bapenda dalam pengawasan dan penegakan regulasi. Ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi mendorong kepatuhan demi kesejahteraan bersama dengan memberikan sanksi pidana bagi yang tidak taat dan patuh pada pajak,” tegas Indra.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan penandatanganan bersama administrasi PBJT jasa perhotelan antara Bapenda Lutim dan pelaku usaha, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak perhotelan. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.