KPU Tetapkan Naili-Akhmad Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih

oleh -915 Dilihat
oleh
KPU Tetapkan Naili-Akhmad Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih

PALOPO, KABARTANALUWU.ID – KPU Sulsel, menetapkan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud (Naili-Akhmad), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dibacakan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih di Kantor KPU Palopo, Jumat (11/07/2025).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin.

Baca Juga:  KPU Tetapkan IBAS-Puspa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lutim 2025-2030

“Dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Palopo periode tahun 2025-2030,” kata Hasbullah.

Keputusan ini, kata Hasbullah, sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Palopo pada tanggal 11 Juli 2025,” katanya.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Pata-Dhevy Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025-2030

Untuk diketahui, pasangan Naili-Akhmad berhasil mengungguli tiga kandidat lainnya dengan perolehan suara sebesar 47.349 suara.

Kemudian disusul pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dengan perolehan 35.058 suara.

Sementara paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) memperoleh 11.021 suara.

Paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir sendiri menjadi peraih suara terendah dengan hanya mengantongi 269 suara. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.