PALOPO, KABARTANALUWU.ID – Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menghadiri dua rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Rabu (09/07/2025).
Dua paripurna itu yakni, dalam rangka penetapan rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Serta rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Pj. Wali Kota Palopo, dalam sambutannya mengungkapkan, LHP BPK bertujuan untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada beberapa kriteria,” kata Firmanza DP.
“Seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” tambahnya.
Berdasarkan LHP BPK RI nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, kata Firmanza, Pemerintah Kota Palopo memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Atas LKP Kota Palopo tahun anggaran 2024, hal ini berarti bahwa laporan keuangan Kota Palopo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” katanya.
Pada paripurna ke-2, Pj. Wali Kota Palopo bersama ketua DPRD Kota Palopo menandatangani keputusan bersama DPRD Palopo dan Wali Kota Palopo nomor: 1/DPRD/VII/2025-nomor: 100.3.3.3/238/B.HUKUM, tentang persetujuan terhadap Ranperda Kota Palopo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 Untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD Kota Palopo, Umar SE, menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, didampingi wakil ketua I dan wakil ketua II dan diikuti anggota DPRD Kota Palopo, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah dan undangan lainnya. (*/)