LUWU TIMUR, KABARTANALUWU – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim), Budi Nugraha, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti untuk periode perkara bulan Januari hingga Juni 2025 ini, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Selasa (24/06/2025).
Dalam sambutannya, Ketua Kejari Lutim, Budi Nugraha, menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain narkotika serta kekerasan seksual pada anak,” kata Budi Nugraha.
Budi berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan harapan agar sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lutim, dapat terjalin lebih nyata ke depannya.
Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika dan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, yang prevalensinya masih cukup tinggi di Lutim.
“Kami berharap kerja sama lintas sektor dapat semakin kuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lutim,” harapnya.
“Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Lutim,” tandas Budi.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara, terdiri atas 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 35 perkara Narkotika.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan pembakaran untuk barang-barang seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu; serta penghancuran untuk barang seperti sendok sabu, senjata tajam, cangkul, batu, dan handphone.
Sementara itu, narkotika jenis sabu dan obat THD dimusnahkan menggunakan blender dengan cairan kimia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua DPR, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pihak BPOM dan rekan-rekan media se-Luwu Timur. (*/)