PALOPO, KABARTANALUWU.ID – Staf Ahli Wali Kota Palopo bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti rampasan yang Inkracht, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu (18/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, mengatakan, pemusnahan dan penjualan langsung dari barang bukti di Kejaksaan Negeri Palopo ini, proses perkara pidananya memiliki beberapa tahapan.
“Tahapan pertama berkaitan dengan penyidikan dan penyelidikan dalam perkara tindak pidana umum dilakukan oleh teman-teman dari Polri, kemudian dilakukan penuntutan oleh kejaksaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, diproses dan diputus,” kata Ikeu Bachtiar.
Setelah diputus Inkrahct atau disebut dengan berkekuatan hukum yang tetap, kata Ikeu, maka dilakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Eksekusi terhadap badan serta eksekusi terhadap barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, ujar Ikeu, barang bukti itu dimusnahkan atau barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak.
“Selain itu ada juga barang bukti yang dirampas, di mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk dijual, kemudian uangnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
“Hari ini kita sama-sama akan menyaksikan pemusnahan barang bukti dan kemudian ada penjualan langsung terhadap barang-barang yang dipakai dalam tindak pidana sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Beberapa barang bukti yg dimusnahkan seperti sabu-sabu dan semua alat-alatnya, lanjut Ikeu, namun akan melakukan penjualan langsung kepada barang bukti seperti handphone.
“Semoga masyarakat yang berkenan dan memang mau dipersilakan untuk membeli secara langsung,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Palopo, unsur Forkopimda Kota Palopo, BNN Kota Palopo, Kadis Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta tamu undangan dan masyarakat. (*/)