Gelar Operasi Penertiban, Satpol-PP Lutim Segel Tempat Usaha Ilegal

oleh -489 Dilihat
oleh
Gelar Operasi Penertiban, Satpol-PP Lutim Segel Tempat Usaha Ilegal
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satpol-PP Luwu Timur (Lutim), Indra Fauzy, menertibkan sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal, Kamis (15/05/2025).

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satpol-PP Luwu Timur (Lutim), Indra Fauzy, menertibkan sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal, Kamis (15/05/2025).

Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan masyarakat atas maraknya Tempat Hiburan Malam (THM), warung, dan kios yang tidak memiliki izin operasional, serta ditengarai menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.

Dalam operasi yang melibatkan personel dari Polres Luwu Timur dalam hal ini Satsabhara, Camat Wasuponda, Alamsyah, dan Kepala Desa Tabarano, Rimal Manukallo ini, sedikitnya 7 tempat usaha telah dilakukan penyegelan.

Baca Juga:  Kembali, Satpol PP Lutim Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar

Selain itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari lokasi.

Tidak hanya menyegel, tim gabungan juga mendata para pelayan kafe dan memberikan arahan serta peringatan tegas dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa.

Bila terbukti kembali melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur no. 3 tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Hadiri HUT Satpol-PP, Puspa: Garda Terdepan dalam Pelayanan dan Penegakan Perda

“Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, akan kami minta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Ini sebagai bentuk efek jera agar tidak kembali dan mengulangi perbuatannya,” kata Indra Fauzy usai melakukan penertiban.

Indra menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindaklanjut arahan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, untuk meningkatkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah diabaikan oleh sejumlah pelaku usaha.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban sosial di tengah masyarakat,” tegas Indra.

Baca Juga:  Pimpin Apel Penertiban APK, Asrul Minta Jaga Kondusifitas Kota Palopo

Pemerintah berharap, kata Indra,, masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari penegakan hukum ini, berupa lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar segera mengurus izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.