Pj. Wali Kota Palopo Hadiri Paripurna Propemperda dan Rekom LKPj Wali Kota 2024

oleh -592 Dilihat
oleh
Pj. Wali Kota Palopo Hadiri Paripurna Propemperda dan Rekom LKPj Wali Kota 2024
Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP, mengikuti dua rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (24/04/2025).

PALOPO, KABARTANALUWU.ID – Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP, mengikuti dua rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (24/04/2025).

Dua agenda paripurna itu yakni, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan paripurna Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo tahun anggaran 2024.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harizal A Latif, dan diikuti Anggota DPRD Kota Palopo, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta Camat.

Baca Juga:  DPRD Palopo Gelar Paripurna HUT Kota Palopo ke-23 Tahun

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP berharap, kiranya Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik.

“Sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo,” kata Firmanza DP.

Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo 2024, Firmanza mengatakan, LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sulsel Hadiri Paripurna HUT ke-22 Tahun Kota Palopo

“Ini untuk mewujudkan check and balance pada tatanan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif,” katanya.

Firmanza mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan wujud dari kemitraan yang strategis antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Seluruh catatan, saran, dan masukan, baik yang bersifat strategis maupun teknis, akan kami tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program perencanaan dan pembangunan ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Palopo Gelar Paripurna Penetapan Pokir, Pemkot Tetapkan 5 Sasaran Prioritas

“Pj Sekda, dan pimpinan perangkat daerah, tolong ini, kita sudah dengarkan tadi beberapa poin rekomendasi, saya berharap ini bisa
kita cermati secara seksama beberapa poin penting, itu harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam paripurna itu turut dilakukan penandatanganan dan penyerahan SK rekomendasi DPRD Kota Palopo.

Pada paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, berupa 4 (empat) Ranperda bersifat wajib dan 7 (tujuh) Ranperda bersifat pilihan masing-masing:

  1. Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2025-2030.
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  3. Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026.
  4. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
  5. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  6. Ranperda tentang Penanaman Modal.
  7. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
  8. Ranperda Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum Ketentraman Masyarakat.
  9. Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji.
  10. Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
  11. Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.