Usulan Rotasi Ditolak Kemendagri, DPRD Palopo Minta Eksekutif Patuh

oleh -643 Dilihat
oleh
Usulan Rotasi Ditolak Kemendagri, DPRD Palopo Minta Eksekutif Patuh
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil.

PALOPO, KABARTANALUWU.ID – Kemendagri menolak usulan rotasi jabatan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.

Penolakan ini menuai respons serius dari DPRD Kota Palopo yang meminta pihak eksekutif untuk mematuhi sepenuhnya keputusan pemerintah pusat.

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 100.2.2.6/2346/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Dirjen Otda, Akmal Malik, tertanggal 11 April 2025.

Baca Juga:  DPRD Palopo Imbau Masyarakat Melaporkan Jika Ada Pelanggaraan Izin Bangunan

Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Namun, permohonan itu dinilai belum layak dikabulkan, mengingat situasi politik Palopo yang masih dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menilai keputusan Kemendagri tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  DPRD Palopo Gelar Paripurna Penetapan Pokir, Pemkot Tetapkan 5 Sasaran Prioritas

“DPRD sebagai pengawas kebijakan publik akan memastikan pemerintah kota benar-benar mengikuti arahan Mendagri. Langkah ini penting, agar ASN tetap profesional selama proses PSU berlangsung,” kata Alfri Jamil, Kamis (17/04/2025).

Alfri menegaskan, penundaan rotasi jabatan hingga PSU selesai akan menjamin jalannya proses demokrasi yang adil, serta melindungi ASN dari potensi tekanan politik.

“Dengan penundaan ini, kita bisa memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam tubuh birokrasi,” pungkas politisi PDI-P ini. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.