DPRD Palopo Imbau Masyarakat Melaporkan Jika Ada Pelanggaraan Izin Bangunan

oleh -645 Dilihat
oleh
DPRD Palopo Imbau Masyarakat Melaporkan Jika Ada Pelanggaraan Izin Bangunan
DPRD Kota Palopo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Ranperda Penertiban dan Pengawasan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo, Bata Manurun, menargetkan regulasi ini rampung pada tahun 2025.

PALOPO, KABARTANALUWU.ID – DPRD Kota Palopo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Ranperda Penertiban dan Pengawasan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo, Bata Manurun, menargetkan regulasi ini rampung pada tahun 2025.

Baca Juga:  DPRD Palopo Gelar Paripurna Penetapan Pokir, Pemkot Tetapkan 5 Sasaran Prioritas

“Ranperda PBG dan Ranperda Penertiban serta Pengawasan menjadi prioritas kami untuk disahkan tahun ini,” kata Bata Manurun, Sabtu (22/03/2025).

Namun meski belum disahkan, kata Bata, DPRD Palopo tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran perizinan bangunan yang ada di Kota Palopo.

Baca Juga:  Sidak Dua Cafe dan Resto, DPRD Palopo Temukan Pelanggaran PBG

Bata juga mengimbau warga agar melaporkan dugaan pelanggaran izin dengan mengirimkan surat ke DPRD untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pelanggaran izin bangunan bisa kita bahas di RDP tanpa harus menunggu perda ini disahkan. Masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan kapan saja jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.