Pemkab Lutim Keluarkan SK Bupati Tentang Penggratisan Sejumlah Retribusi Daerah

oleh -1108 Dilihat
oleh
Pemkab Lutim Keluarkan SK Bupati Tentang Penggratisan Sejumlah Retribusi Daerah
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), mengumumkan berbagai program prioritas yang akan mulai dijalankan pada tahun 2025, meskipun tidak masuk dalam anggaran tahun ini.

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati dengan nomor 88/F-05/III/tahun 2025, tentang pemberian pembebasan pembayaran retribusi daerah.

Surat Keputusan Bupati Luwu Timur yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam ini, didasari oleh Undang– Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Respon Keluhan Penghuninya, Ibas Hapuskan Biaya Sewa Rusunawa Sorowako

Adapun objek retribusi daerah yang dibebaskan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yakni:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan:
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yakni, Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.

Dinas Perhubungan:
1. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
2. Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha di antaranya:
– Kios Tipe C (Kios Terminal).
– Kios/Warung di Pelabuhan.

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian:
– Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas, Ibas Buat Aturan Shalat Berjamaah Bagi ASN di Lutim

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga:
– Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga:
1. Tempat Rekreasi/Wisata.
2. Tempat Olahraga:
– Gedung Olahraga Malili.
– Stadion Malili.
– Lapangan Futsal.
– Lapangan Tenis.
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan:
– Parkir di Tempat Rekreasi/Wisata.
– Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah:
– Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
– Studio Musik.
– Andi Nyiwi Park-Pelataran.

Dinas Perikanan:
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan:z
1. Tempat Pelelangan Ikan Malili.
2. Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
– Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan:
1. Tempat Pelelangan Ikan.
2. Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
3. Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
4. Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
5. Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
– Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.

Baca Juga:  Ibas Gratiskan Semua Penggunaan Fasiltas Milik Pemda, Termasuk Parkir

RSUD I La Galigo:
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Kecamatan Malili:
– Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).

Adapun Surat Keputusan Bupati Luwu Timur terkait dengan pemberian pembebasan pembayaraan retribusi ini, akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni 11 Maret 2025.

Namun khusus pemberian pembebasan pembayaran retribusi penyediaan tempat parkir khusus parkir di luar badan jalan RSUD I La Galigo mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025. (*/ZL)

No More Posts Available.

No more pages to load.