LUWU TIMUR,KABARTANALUWU.ID – Bupati dan Wakil Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler, menerima kunjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Lutim di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur (Lutim), Minggu (09/03/2025).
“Selamat datang di Luwu Timur. Ini sebuah kesyukuran bagi kami, karena mendapat kunjungan dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel. Semoga sinergi ini terus berjalan dan kami siap menerima arahan-arahan,” kata Irwan Bachri Syam.
Sekaitan dengan materi retreat kepala daerah beberapa waktu lalu, Irwan mengatakan, pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu prinsip pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan efisiensi. Olehnya itu, kami berkomitmen dan siap transparan dan sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Senada dengan Bupati, Wabup Lutim, Puspawati Husler juga berharap, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan penilaian yang terbaik bagi Kabupaten Luwu Timur.
“Agar dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Puspawati.
Sementara itu, Kepala BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan, kedatangannya di Lutim dalam rangka pemeriksaan Interim atas laporan keuangan Pemkab Lutim tahun 2024.
“Terima kasih atas sambutan bupati beserta jajaran. Kedatangan kami untuk melakukan pemeriksaan interim, pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan LKPD Kabupaten Luwu Timur tahun 2024,” kata Winner Franky.
Winner berharap, Pemkab Lutim proaktif menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar.
“Semakin lengkap dokumen semakin mempermudah kami dalam pemeriksaan. Semoga tahun ini ada peningkatan dan mudah-mudahan bisa kembali meraih WTP,” katanya.
Berdasarkan surat tugas BPK NO: 48/ST/XIX.MKS/2/2025, BPK memberikan surat tugas pemeriksaan kepada 1 tim yang beranggotakan 8 orang.
Winner Franky Halomoan Manalu bertindak selaku penanggung jawab dan Coki Deris Parlin Purba, sebagai wakil penanggung jawab. (*/)