Pemkab Lutim Akan Gelar Lokakarya Multi PIhak Terkait Hutan Adat Cerekang

oleh -350 Dilihat
oleh
Pemkab Lutim Akan Gelar Lokakarya Multi PIhak Terkait Hutan Adat Cerekang
Pemuda Wija To Cerekang (WTC), memasang papan informasi terkait luas wilayah Hutan Adat Cerekang.

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) siap menggelar lokakarya multi-pihak untuk menyelesaikan persoalan antara Masyarakat Adat Cerekang dan PT. PUL.

Hal ini disampaikan Sekda Lutim, Bahri Suli, saat menggelar pertemuan dengan MAsyarakat Adat Cerekang di Aula Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Jumat (07/03/2025).

“Kami selaku pemerintah, mendukung upaya oleh masyarakat dalam hal ini hasil kesepakatan musyawarah kampung. Apalagi saat ini wilayah hutan Adat Cerekang sudah memperoleh SK Pengakuan dari Bupati Luwu Timur,” kata Bahri Suli.

Baca Juga:  Pemkab Lutim Keluarkan SK Bupati Tentang Penggratisan Sejumlah Retribusi Daerah

Terkait permintaan Masyarakat Adat agar Pemkab Lutim memfasilitasi pertemuan para pihak dalam bentuk kegiatan lokakarya, Bahri menyambut baik usulan itu.

“Selaku pemerintah daerah, kami akan mengambil peran sebagai pelaksana kegiatan lokakarya multi-pihak dan untuk memastikan agar kegiatan ini memperoleh hasil seperti yang diharapkan. Kehadiran dari pimpinan PT. PUL dalam kegiatan tersebut akan kita upayakan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dusun Cerekang, Risal, menyampaikan tiga poin utama aspirasi masyarakat adat Cerekang.

“Pertama, berdasarkan hasil musyawarah kampung yang dilaksanakan 11 Januari 2025, Masyarakat Adat Cerekang secara tegas menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PUL di dalam kawasan hutan Adat Cerekang,” kata Risal.

Baca Juga:  Pemkab Lutim Upayakan Segera Realisasikan Program Beasiswa dan Kartu Lansia

Kedua, kata Risal, masyarakat Adat Cerekang meminta dukungan dari Pemkab Lutim dalam upaya penolakan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019.

“Keputusan ini secara jelas menyatakan bahwa, wilayah kearifan lokal masyarakat Adat Cerekang adalah wilayah yang diakui dan dilindungi,” katanya.

Ketiga, lanjut Risal, Masyarakat adat Cerekang berharap agar Pemkab Lutim bersedia memfasilitasi lokakarya multi-pihak dengan menghadirkan pimpinan PT. PUL.

“Kita berharap lokakarya mencapau kesepakatan antara Masyarakat Adat Cerekang, Pemkab Lutim, dan PT. PUL, mengenai perlindungan wilayah hutan Adat Cerekang, yang nantinya dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama,” jelasnya.

Baca Juga:  Dorong Kesejahteraan Pegawai, Pemkab Lutim Akan Berikan Insentif Lembur

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin, mengapresiasi kesediaan Pemkab Lutim untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Lokakarya Multi-pihak.

“Lokakarya multi-pihak, menjadi ruang yang strategis untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam upaya melindungi hutan Adat Cerekang,” kata Hamsaluddin.

Dengan adanya dialog yang terbuka, kata Mahsaluddin, diharapkan terbangun rasa saling menghormati antara masyarakat adat, pemerintah, perusahaan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Sinergi ini menjadi kunci utama dalam merumuskan langkah-langkah perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi hutan Adat Cerekang,” katanya.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas, Ibas Buat Aturan Shalat Berjamaah Bagi ASN di Lutim

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Makkaraka, menyampaikan Pemkab Lutim dapat melakukan upaya lain yaitu bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM.

“hal ini untuk melakukan review terhadap wilayah IUP PT. PUL yang beririsan dengan kawasan hutan adat Cerekang,” kata Andi Makkaraka.

Senada dengan itu, Staf Ahli Pemkab Lutim, Andi Djuanna, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas, tentang pentingnya keberadaan hutan Adat Cerekang sebagai simbol kebudayaan di kabupaten Luwu Timur.

“Kalau hutan Adat Cerekang sudah tidak ada, maka tidak ada lagi artinya kita sebagai orang Malili. AMDAL PT. PUL juga perlu dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Puspa Minta DPK Lutim Gencar Lakukan Sosialisasi untuk Berantas Buta Aksara

Pertemuan tersebut melahirkan beberapa rekomendasi, salah satunya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan kegiatan lokakarya multi-pihak tentang perlindungan kawasan hutan Adat Cerekang.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat adat Cerekang telah menggelar Musyawarah Kampung merespon keberadaan IUP PT. PUL yang beririsan dengan kawasan hutan Adat Cerekang.

Berdasarkan Analisis Spasial (ruang) PM WTC bersama Perkumpulan Wallacea, luas Wilayah IUP PT. PUL yang masuk dalam kawasan hutan adat Cerekang sebesar 24, 43 Hektare. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.