Site icon Kabar Tana Luwu

Sehari Setelah SE Salat Berjamaah Dikeluarkan, Masjid DPRD Lutim Dipenuhi Jamaah

Sehari Setelah SE Salat Berjamaah Dikeluarkan, Masjid DPRD Lutim Dipenuhi Jamaah

Sehari setelah Surat Edaran (SE) salat berjamaah di masjid dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur (Lutim), Irwan Bachri Syam, tepatnya Selasa (04/03/2025), Masjid DPRD Lutim dipenuhi jamaah saat pelaksanaan salat Zuhur berjamaah, Rabu (05/03/2025).

LUWU TIMUR, KABARTANALUWU.ID – Sehari setelah Surat Edaran (SE) salat berjamaah di masjid dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur (Lutim), Irwan Bachri Syam, tepatnya Selasa (04/03/2025), Masjid DPRD Lutim dipenuhi jamaah saat pelaksanaan salat Zuhur berjamaah, Rabu (05/03/2025).

Dalam kesempatan itu, Irwan Bachri Syam (Ibas) mengungkapkan rasa syukurnya atas meningkatnya jumlah jamaah yang hadir untuk menunaikan salat di masjid.

“Alhamdulillah, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hari ini kita melihat bagaimana antusiasme pegawai untuk bersama-sama melaksanakan salat Zuhur dan Azar berjamaah,” ujarnya di hadapan jamaah, usai melaksanakan salat Zuhur.

Ibas menegaskan, ini menjadi kebanggaan tersendiri meskipun belum mencapai partisipasi maksimal, karena berdasarkan laporan dari Sekretaris Daerah, sekitar 70 persen pegawai laki-laki di lingkungan pemerintahan sudah melaksanakan salat Zuhur berjamaah.

“Barangkali ada yang masih enggan ke masjid atau ada yang merasa bukan laki-laki, sehingga belum mau ke masjid,” ujarnya dengan nada bercanda.

Untuk memastikan konsistensi kehadiran pegawai dalam slat berjamaah, Ibas meninjau absen manual yang telah disiapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diketahui, setiap OPD mencatat kehadiran pegawai Muslim yang menunaikan salat Zuhur dan Azar secara berjamaah, sebagai bentuk evaluasi dan komitmen dalam mendukung kebijakan ini.

“Sudah ada absen dari masing-masing OPD yang mencatat dua kali kehadiran, Zuhur dan Azar. Ini akan menjadi bahan evaluasi, jika ada yang tidak sesuai maka akan menjadi catatan tersendiri bagi saya,” tegas Ibas. (*/)

Exit mobile version