Site icon Kabar Tana Luwu

Terbitkan Instruksi Bersama, Pemkot dan Polres Batasi Aktifitas THM dan Resto di Palopo

Terbitkan Instruksi Bersama, Pemkot dan Polres Batasi Aktifitas THM dan Resto di Palopo

Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP.

PALOPO, KABARTANALUWU.ID – Pemerintah Kota Palopo mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo terkait pembatasan waktu dan jam operasional THM, PUB, Cafe, usaha Billiard dan Rumah Bernyanyi.

Selain itu, pembatasan juga berlaku terhadap tempat Karaoke, Restoran, Rumah Makan, dan tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo.

Adapun instruksi ini dibuat untuk menghormati umat Muslim yang akan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijrriah.

Isi surat Instruksi Bersama itu yakni, bagi pengelola Tempat Hiburan Malam, Pub, Cafe, Rumah Bernyanyi, tempat Karaoke dan tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo, agar menutup usahanya dan menghentikan SEMENTARA segala aktifitas kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 28 Februari s/d 2 April 2025.

Untuk pengelola Restoran, Rumah Makan, dan sejenisnya dalam wilayah Kota Palopo, diharapkan untuk menutup dengan kain terhitung mulai tanggal 28 Februari s/d 2 April 2025, namun setiap hari dapat dibuka kembali mulai pukul 17.00 Wita untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H tahun 2025.

Terakhir, bagi pengelola usaha Billiard dalam wilayah Kota Palopo agar tidak menampilkan Live Musik, DJ, Home Band dan sejenisnya.

Bagi yang melanggar Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (*/)

Exit mobile version