JAKARTA, KABARTANALUWU.ID – Untuk menerima KIP Kuliah salah satu syaratnya adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua. Lalu, berapa batas penghasilan orang tua untuk bisa dapat bantuan KIP Kuliah?.
Selain bukti pendapatan orang tua, syarat lainnya adalah menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk membuktikan persyaratan miskin/renta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk batas maksimal penghasilan orang tua KIP Kuliah 2025 jika merujuk dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kemdiktisaintek, batas maksimal penghasilan ortu agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan.
Selain itu, bisa juga dengan menghitung pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Diperlukan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Bantuan yang diberikan pemerintah bagi penerima KIP Kuliah yakni berupa pembebasan biaya serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,2 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.
Biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) untuk seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan: Siswa pemegang atau pemilik KIP SMA/SMK/ sederajat.
Siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS, atau menerima program bansos yang ditetapkan Kemensos peserta PKH atau pemegang KKS.
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kemenko PMK. (*/)