Komisi A DPRD Palopo Ancam Gulirkan Hak Angket ke RS Sawerigading

oleh -695 Dilihat
oleh
Komisi A DPRD Palopo Ancam Gulirkan Hak Angket ke RS Sawerigading
Komisi A DPRD, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading, Selasa (21/01/2025).

PALOPO, KABARTANALUWU.ID – Komisi A DPRD, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading, Selasa (21/01/2025).

Rapat yang digelar di ruang Komisi A tersebut, hingga kini belum menemukan titik temu terkait permintaan data oleh Anggota DPRD ke pihak RS Sawerigading.

Sebelumnya, RDP yang dilaksanakan pada Senin (20/01/2025) kemarin, sempat tertunda lantaran ketidaksiapan data yang diminta oleh Komisi A DPRD Palopo.

Baca Juga:  DPRD Palopo Imbau Masyarakat Melaporkan Jika Ada Pelanggaraan Izin Bangunan

Terkait hal tersebut, Direktur Utama RSUD Sawerigading, dr. Rismayanti Amran Tandjung, menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa memberikan data tanpa izin pimpinan daerah.

“Jika DPRD ingin mendapatkan data, sebaiknya bersuara ke pimpinan daerah,” kata Rismayanti Amran, dalam RDP tersebut.

Dalam RDP pertama pihak RSUD Sawerigading Rampoang memberikan alasan bahwa data yang diminta masih tahap audit.

Baca Juga:  Sidak Dua Cafe dan Resto, DPRD Palopo Temukan Pelanggaran PBG

Hal itu disampaikan langsung oleh, staf RSUD, Harmawati, yang mengatakan jika data yang diminta DPRD masih dalam proses audit, sehingga belum dapat diserahkan.

Dengan tidak adanya kesiapan data yang diminta, DPRD Palopo merasa kecewa. Bahkan pihaknya akan mengajukan hak angket jika data tetap tidak diberikan.

“Apabila data yang kami minta tidak diberikan, maka secara pribadi akan mengajukan hak angket bersama dengan fraksi lain,” tegas Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar.

Baca Juga:  DPRD Palopo Tegaskan Aspirasi Masyarakat akan Diselaraskan dengan Program Pemkot Palopo

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal, juga menegaskan pihaknya hanya memastikan operasional rumah sakit apakah berjalan dengan baik.

“Kami hanya ingin tahu apakah pelayanan di RSUD sudah sesuai. Jika data tidak diberikan, wajar kalau kami curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan jika DPRD setara dengan eksekutif. “Tidak perlu meminta izin kepada pimpinan daerah untuk memperoleh data dari organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Alfri Jamil.

Baca Juga:  Janji Perjuangkan Nasib Honorer, Ketua DPRD Palopo Nyatakan Masih Menunggu Keputusan BKN

Sebelumnya, Ketua DPRD Palopo, Darwis, sangat menyayangkan ketidaksiapan pihak RSUD dalam memenuhi permintaan data.

Ia mengatakan jika data tersebut sangat penting untuk membahas kondisi dan kinerja RSUD.

“Kami bingung kenapa pihak RSUD tidak membawa data yang sudah diminta. Tanpa data itu, rapat ini tidak akan selesai,” ujar Darwis dari Fraksi NasDem, dalam RDP yang berlangsung Senin 20 Januari 2025 kemarin. (*/)

No More Posts Available.

No more pages to load.