Rekomendasi Bawaslu Palopo Belum Ditindaklanjuti, Muhatzir: Kita Tunggu Hasil Kajian Kordiv Hukum

oleh -1828 Dilihat
oleh
Rekomendasi Bawaslu Palopo Belum Ditindaklanjuti, Muhatzir: Kita Tunggu Hasil Kajian Kordiv Hukum

PALOPO – KPU Palopo hingga kini masih mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhatzir Hamid, saat dihubungi mengatakan, saat ini rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu sementara dalam proses pengkajian oleh Divisi Hukum KPU.

“Sementara masih dalam kajian Pak Hary Sulficar selaku Kordiv Hukum kita,” kata Muhatzir Hamid saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Saat ditanya apakah sudah ada jadwal untuk pengumuman hasil pleno KPU, Muhatzir menjelaskan masih menunggu hasil telaah dari Divisi Hukum.

“Belum ada jadwal, tapi apapun hasil kajian dari Divisi Hukum, itu yang akan kita bahas untuk kemudian diplenokan. Tentu dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyebut telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke KPU Palopo.

Isi surat tersebut, Bawaslu Palopo merekomendasikan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana dilansir dari majesty.co.id, Selasa (29/10/2024).

Khaerana menjelaskan, Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.

Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.

“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.

Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Palopo Lakukan Penanaman Pohon di Siguntu

“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana. (*/dri)

No More Posts Available.

No more pages to load.