Pemkot dan DPRD Palopo Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2024

oleh -1077 Dilihat
oleh
Pemkot dan DPRD Palopo Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2024

PALOPO – DPRD Kota Palopo menggelar rapat Paripurna penetapan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah.

Kegiatan ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Jum’at  (8/12).

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid, dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, serta diikuti sebanyak 18 anggota dewan.

Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023-2024.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan, DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.

“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi, guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi Raperda ini,” kata Eli.

Sehingga ke depannya, kata Eli, Ranperda yang akan ditetapkan ini, dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

“Kita juga mendorong perangkat daerah memasukkan potensi baru pajak dan retribusi, agar dimuat dalam Perda,” katanya.

Sepanjang hal itu, kata Eli, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga pendapatan daerah dalam APBD 2024 dan seterusnya, telah sinkron dengan Perda tentang pajak dan retribusi yang baru ini,” jelasnya.

“Perda ini tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan dengan tetap memerhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, pemda memiliki wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.

Hal ini, kata Asrul, untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat.

“Rasionalisasi dilakukan dengan
menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” kata Asrul.

Baca Juga:  Bupati Lutim Akan Sanksi Aparatnya yang Tambah Libur Lebaran

Asrul menyebut, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah, serta meminimalisasi
biaya pemungutan dan kepatuhan.

Pada kesempatan ini, Asrul juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggita DPRD Palopo atas kajian terhadap Perda ini.

“Atas nama pemerintah Kota Palopo, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah setuju dengan Perda tentang pajak dan retribusi,” ujarnya.

Asrul juga mengimbau, kepada perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan Perda ini.

“Serta segera menyusun dan merancang peraturan Wali Kota, yang merupakan penjabaran dari Perda yang telah ditetapkan hari ini,” tutup Asrul.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Perda tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Palopo, kepala perangkat daerah lingkup Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya. (*/dri)

No More Posts Available.

No more pages to load.