MASAMBA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa & Rakyat (Amara) Rampi, menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolres Lutra, Selasa (18/4).
Massa aksi mendesak jajaran Polres Lutra untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulsel.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Amara Rampi, Ramon Dasinga, dalam orasinya mengatakan, aktivitas PETI di Rampi harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi masyarakat adat setempat dan warga di sekitar lokasi tambang emas ilegal itu.
Menurut Ramon, ancaman pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal sangat rawan menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang dan pencemaran ruang hidup manusia, serta makluk hidup di wilayah terdampak limbah beracun akibat zat kimia yang digunakan para pelaku illegal mining.
“Pasalnya, para pelaku PETI menggunakan alat berat excavator saat mencabik-cabik gunung Pehulenu’a di Rampi ketika menggali material yang mengandung logam emas,” katanya.
“Dan mereka juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) Palopo, Karis Tibian dalam orasinya, menyangkan sikap jajaran Polres Lutra yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Rampi.
“Kami sangat menyangkan sikap jajaran Polres Lutra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Rampi. Padahal jarak antara Pos Polisi di Rampi jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari lokasi tambang,” tegas Karis.
Kritik senada dilontarkan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Mikael Dope saat berorasi.
“Pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Rampi adalah pelanggaran hukum, polisi jangan diam dan tutup mata,” kata Mikael.
Pada kesempatan yang sama, Helmi Salua, mahasiswi Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), mendesak Kapolres Lutra untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal.
“Jika dalam tempo 7 x 24 jam jajaran Polres Lutra tidak menindaklanjuti tuntutan aksi kami, maka kami akan kemballi menggelar aksi besar-besaran di Mapolres Lutra dan Mapolda Sulsel,” warning Helmi.
Menanggapi hal itu, Kapolres Lutra, AKBP Galih, berjanji akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di Rampi.
“Kami sudah merencanakan untuk menghentikan aktivitas PETI di Rampi, dan akan memproses hukum siapa saja yang terlibat didalamnya,” tegas Galih.
“Namun karena saat ini, kita lagi menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan atau sedang berpuasa, maka rencananya kami baru akan bergerak setelah Idul Fitri,” tambahnya.
Untuk diketahui, Amara Rampi merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yakni, SRMD Palopo, PP IPMS, IPMS Cabang Palopo, PMKRI Cabang Palopo, GMKI Cabang Palopo dan PB IPMR. (*/dri)