Pemkab Luwu Diminta Buat Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

oleh -702 Dilihat
oleh
Pemkab Luwu Diminta Buat Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Perusahaan PT BMS di Kabupaten Luwu/foto: Int

LUWU – Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, M Ardianto Palla, meminta kepada pemerintah Kabupaten Luwu, agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Pasalnya, akhir-akhir ini polemik tentang rekruitmen tenaga kerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu kerap terjadi.

Ardianto Palla mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat lokal merasa terpinggirkan terkait rekruitmen ini. “Melihat fenomena tersebut, maka sudah sangat penting adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur soal rekruitmen tenaga kerja lokal,” kata Ardianto.

Ardianto menambahkan, tujuan dibentuknya Perda ini, agar perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu ini, lebih memberdayakan potensi tenaga kerja lokal. “Banyak hal positif yang dapat diambil apabila perusahaan memerhatikan dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Salah satunya, pengangguran akan bisa diminimalisir dan ketenangan di tengah masyarakat akan terjaga,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Apet ini melanjutkan, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal pada akhirnya akan berakibat pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu itu sendiri. “Tapi ini bukan berarti tenaga kerja luar tidak diberi kesempatan. Hanya saja, pekerja lokal harus lebih diutamakan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, kepada kabartanaluwu.id Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu, Syaiful Abdul Latief, mengatakan, pihaknya juga mendorong agar perusahaan yang ada mengutamakan tenaga kerja setempat.

“Kita memang berharap, metode rekruitmen yang dilakukan perusahaan ialah metode obat nyamuk bakar secara terbalik. Mulai dari masyarakat yang terdampak pada lokasi tersebut, kemudian naik ke tingkat selanjutnya misalkan, desa, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Syaiful Abdul Latief.

Syaiful menambahkan, pihaknya juga menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) agar para pekerja lokal dapat dilatih untuk bisa bekerja di perusahaan. “Kita di Disnaker Luwu punya BLK, termasuk kita ada kerjasama dengan Balai Besar Pelatihan dan Produktivitas. Perusahaan juga kita dorong untuk mengambil peran,” jelasnya.

Baca Juga:  Bertemu Direktur Promosi BGN, Pj. Wali Kota Palopo Minta Diberi SPPG

Tahun ini, kata Syaiful, juga telah disiapkan Perda Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif dari DPRD Luwu. “Tentu ketentuannya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi kita juga tidak boleh ada diskriminasi terkait tenaga kerja, sesuai undang-undang siapa saja boleh menjadi tenaga kerja di sebuah perusahaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Luwu kini hadir beberapa perusahaan besar antaralain PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang berada di bawah bendera Kalla Group yang bergerak di bidang proyek smelter Ferro Nickel.

Oleh Jusuf Kalla, di hadapan awak media beberapa waktu lalu mengatakan, perusahan BMS ini akan menyerap tenaga kerja Lokal sebanyak 80%. (*/cha)

No More Posts Available.

No more pages to load.