Pasutri Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Tangkap Dua Penadah

oleh -785 Dilihat
oleh
Pasutri Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Tangkap Dua Penadah
JUMPA PERS. Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, saat menggelar press rilis, Selasa (7/2).

PALOPO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo, berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melibatkan pasangan suami dan istri (Pasutri) yang merupakan sindikat curanmor lintas kabupaten.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, saat menggelar jumpa pers, Selasa (7/2) di Mako Polres Palopo.

Kepada wartawan, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan, pasutri berinisial MR (29) dan MH (27), melakukan aksinya dengan memantau motor yang tidak terkunci leher.

“Modusnya, sang suami terlebih dahulu melakukan survei dan mengincar motor yang tidak terkunci,” kata Safi’i.

“Kemudian sang suami mendorong motor tersebut ke istrinya yang telah menunggu. Kendaraan itu lalu dinaiki istrinya dan dibawa pergi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Safi’i menjelaskan, setelah tim melakukan penyelidikan, maka pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan kepada pasutri tersebut.

“Mereka ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Rampoang. Dari hasil introgasi, mereka punya jaringan atau sindikat. Barang hasil curian, kemudian mereka jual kepada penadah berinisial R dan S yang beralamat di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.

Amankan Barang Bukti 13 unit Motor, 6 Masih Dalam Pencarian

Dari hasil pengembangan, kata Safi’i, 13 unit sepeda motor berhasil diamankan di Mapolres Palopo dan 6 unit motor dalam proses pencarian.

“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda. Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, di mana dia menjual hasil curiannya,” ujar Safi’i.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah, dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pendahan hasil kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Kunjungi Sejumlah UMKM, Isnada: Ini Sebagai Bentuk Kepedulian Kita

Siapkan Efek Jera

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengatakan akan mengoordinasikan ke pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), untuk bekerjasama menekan angka kejahatan di Kota Palopo.

“Kami akan koordinasikan ini kepada pihak Kejari dan Pengadilan, agar pelaku-pelaku kejahatan yang ada diberikan hukuman berat, agar ada efek jera,” kata Safi’i.

Safi’i juga berharap bantuan dukungan dari semua pihak, utamanya dari masyarakat dan juga dari media.

“Kita berharap masyarakat proaktif melaporkan, jika ada tindak kejahatan di sekitar mereka. Kami juga meminta support dan dukungan teman-teman media,” tutup Safi’i. (*/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.