Site icon Kabar Tana Luwu

Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial, Delapan Pelaku Ditangkap Polisi

Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial, Delapan Pelaku Ditangkap Polisi

Para pelaku terlibat narkotika usai diamankan Satuan Reserse Polres Palopo. (Foto: Ekha)

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba, Polres Palopo berhasil menangkap 8 pelaku terlibat narkotika jenis sabu sepanjang Januari 2023.

Delapan pelaku terlibat narkoba masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP, DAN FS.

Para pelaku diamankan di beberapa lokasi di Kota Palopo, yakni di wilayah Kecamatan Wara Utara, Wara Selatan dan Wara Timur.

Dari delapan pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan, para pelaku melakukan transaksi pembelian sabu melalui media sosial.

“Proses transaksi sabu melalui media sosial dan sistem tempel ditempat-tempat yang ditentukan untuk menghindari petugas,” kata Safi’i saat menggelar pres rilis, Selasa, (31/01)

“Dari hasil penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat isap sabu, dua unit handphone dan 6 gram sabu, timbangan digital,” sambungnya.

Safi’i mengungkapkan, jika pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap tiga orang pelaku lainnya yang terlibat narkoba.

“Ada tiga orang yang masih dalam pengejaran kita. Ketiganya terlibat dalam proses transaksi narkotika,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, tiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk lima orang pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009,” terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga akan terus melakukan razia guna mewujudkan Kota Palopo bersih dari narkotika.

“Di Palopo harus bersih dari narkotika. Karena akan merusak generasi muda kita,” ucapnya. (Eka)

Exit mobile version