Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Luwu Timur Diamankan Polisi di Palopo

oleh -580 Dilihat
oleh
Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Luwu Timur Diamankan Polisi di Palopo
BAWA SAJAM. Pria asal Luwu Timur saat Diamankan Polsek Telluwanua. (Foto: Istimewa)

PALOPO – Seorang Pemuda berinisial FI (23) warga asal Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, diamankan Polsek Telluwanua, Polres Palopo, Sabtu (28/1), malam.

FI diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat operasi cipta kondisi yang dilakukan di Jalan Ratulangi, Poros Palopo – Masamba, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Kapolsek telluwanua Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, FI kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik.

“Badik itu disimpannya dalam jok motor saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek telluwanua,” kata Edi Sulistiono.

Edi mengungkapkan, operasi cipta kondisi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas.

“Pelaksanaan operasi cipta kondisi dilaksanakan secara Humanis dalam menjaga citra dan wibawa kepolisian pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang patut dicurigai” ungkapnya.

Edi menjelaskan, atas perbuatannya, FI (23) melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin.

“Pelaku terancam hukuman penjara sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Baca Juga:  Dua Santriwati PMDS Palopo, Juara Lomba Dongeng dan Pidato Bahasa Luwu

No More Posts Available.

No more pages to load.