PALOPO – Seorang Pemuda berinisial FI (23) warga asal Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, diamankan Polsek Telluwanua, Polres Palopo, Sabtu (28/1), malam.
FI diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat operasi cipta kondisi yang dilakukan di Jalan Ratulangi, Poros Palopo – Masamba, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kapolsek telluwanua Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, FI kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik.
“Badik itu disimpannya dalam jok motor saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek telluwanua,” kata Edi Sulistiono.
Edi mengungkapkan, operasi cipta kondisi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas.
“Pelaksanaan operasi cipta kondisi dilaksanakan secara Humanis dalam menjaga citra dan wibawa kepolisian pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang patut dicurigai” ungkapnya.
Edi menjelaskan, atas perbuatannya, FI (23) melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin.
“Pelaku terancam hukuman penjara sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (**)