PALOPO – Puluhan knalpot tidak standar atau knalpot brong, diamankan Satlantas Polres Palopo setelah terkena razia di sejumlah tempat.
Kenalpot brong hasil razia tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengatakan, awal tahun 2023 ini, pihaknya memusnahkan sedikitnya 26 knalpot brong.
“26 kenalpot brong itu dimusnahkan dari hasil operasi. Kemudian kita juga merilis ada 13 unit motor yang diamankan dari hasil razia balapan liar,” kata Safi’i saat mengelar pres Rlrilis di halaman Kantor Satantas Palopo, Kamis, (26/01).
Terkait pengunaan kenalpot brong dan aksi balapan liar, kata Safi’i, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Para pelaku pengguna kenalpot brong akan ditindak tegas dengan cara ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong.
“Terkait itu, kami minta kepada masyarakat atau pemuda untuk tidak menggunakan kenalpot brong. Hal itu dilakukan agar tidak menggangu kenyamanan serta ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Para pelaku penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1).
Kedepan, Polres Palopo akan gencar melakukan razia kenalpot dan razia balapan liar.
“Hal ini guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Palopo. (*/Ekha-Ab)